Pengendara Perlu Waspada, Lintasi Jalur Sepeda Kena Denda
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken aturan tentang jalur sepeda. Bagi Anda para pengendara motor dan mobil sebaiknya waspada. Jika melintas di jalur sepeda, Anda akan dikenai denda paling besar Rp 500 ribu.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pada tahun ini. Penanda jalur dan pembatas jalan pun sudah dipasang.
Sosialisasi mengenai jalur sepeda ini juga sudah dilakukan pada 20 Oktober sampai 19 November 2019. Selama uji coba tersebut, Pemprov DKI mengklaim ada kenaikan drastis pengendara sepeda.
"Naiknya pengguna sepeda 580 persen. Jadi ada peningkatan 5,8 kali per jam," kata Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (28/10/2019).
Kenaikan jumlah pesepeda ini dihitung oleh Institute for Transportation and Development Policy (ITDP). Mereka mengevaluasi kebijakan uji coba jalur sepeda di Jakarta yang ditargetkan dibuat sepanjang 63 km tahun ini.
"Sekitar dari rata-rata 8 orang per jam yang melintas jadi 47 atau 48. Sekilas saya baca. Itu bukan saya yang studi ITDP. Itu lah kenapa. Saya menyampaikan apa adanya," kata Syafrin.
sumber : https://news.detik.com/berita/d-4791201/pengendara-perlu-waspada-lintasi-jalur-sepeda-kena-denda
Komentar
Posting Komentar