Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum warga Jatinegara, Jakarta Timur, Dhany Ramadhany (38), selama 1 tahun penjara. Dhany dinilai bersalah menyebarkan berita bohong lewat Facebook soal gempa Lombok.
Kasus bermula saat Dhany menulis di wall Facebook-nya pada 1 Oktober 2018 sore. Ia menulis:
Lombok dalam sehari ini sudah dilanda Gempa sebanyak 3x dengan kekuatan 6,5 - 6,0 - 7,0 SR jika Gempa berkelanjutan hingga besok maka perkiraan BMKG mengenai MEGATHRUST Pulau Jawa sangat mungkin terjadi khsusnya Jakarta yg diperkirakan besarnya mencapai 8,9SR.
Hati2...selalu waspada, siapkan surat2 dan segala yg penting dalam satu tas...bila terjadi gempa segera keluar dari bangunan kearah lapangan, kalau gak sempat lgsg diem dibawah meja..
sumber : https://news.detik.com/berita/d-4758007/warga-jatinegara-penyebar-hoax-gempa-jakarta-89-sr-dibui-1-tahun
subrek
BalasHapus